Tetangga mempunyai hak atas diri kita, artinya sesuatu yang
diambil dari kita atau sesuatu yang harus kita berikan kepadanya. Banyak
keterangan yang berhubungan dengan hak tetangga dalam Islam di antaranya dari
Abu Laist as-Samarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari ‘Adbdullah bin Mas’ud
ra, berkata Rasulullah Saw, “Demi Dzat yang aku berada di dalamnya, tidaklah
Islam seorang hamba sehingga selamat hati dan lidahnya, dan tidak beriman
seorang hamba sehingga tetangganya aman dari gangguannya.” Sahabat bertanya;
“Apakah gangguanya itu ya Nabi?” Jawab Nabi: “Tipuan dan aniaya.” (HR. Ahmad).
Abu Laits as-Samarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Hasan al-Bahri
berkata, “Apakah hak tetangga terhadap tetangganya? Jawab
Nabi “Jika berhutang kau hutangi, jika mengundang kau datangi, jika tertimpa
bencana/musibah kau hibur, jika mendapat keuntungan kesenangan kau beri
selamat, jika mati kau antar jenazahnya, jika pergi kau jagakan rumah dan anak
anaknya, dan jangan kau menggangunya dengan bau masakanmu keculai kau berikan
hadiah dari masakanmu kepadanya.” Di riwayat lain ada tambahan: “Dan jangan
meninggikan banguanan atas bangunannya kecuali atas kerelaan hatinya”.
Firman Allah dalam al-Qur’an, “Hendaklah kau menyembah Allah dan tidak
mensekutukan-Nya dengan suatu apapun dan dengan kedua orang tuamu kamu bakti,
taat, dan membantu, juga kepada famili, kerabat, anak yatim, orang miskin,
tetangga orang lain, teman dalam perjalanan, dan oang rantau.” (An Nisa’ 36)
Abu Dzar al-Ghifari berkata, “Saya dipesan oleh kekasih
Allah Muhammad SAW tiga hal; pertama, dengarkanlah dan taatilah perintah
pemimpin kaum muslimin meskipun orang yang diangkat itu orang yang dipotong
hidungnya atau hamba sahaya; kedua, jika kamu memasak kuah maka banyakkanlah
kuahnya dan perhatikanlah tetangga-tetangggamu maka berikan kepada mereka;
ketiga, sembahyang lima waktu tepat pada waktunya.”
Amru ibn Ash berkata, “Bukannya menyambung famili itu
membalas hubungan tapi ialah orang yang menyambung hubungan famili yang akan
putus hubungan keduanya, dan lunak pada orang yang kasar padanya, dan bukannya
orang yang sabar itu orang yang membalas kesabaran kaumnya tapi orang yang
sabar adalah orang yang sabar jika kaumnya berlaku masa bodoh”.
Abul Laist a-Samarqandi berkata, “Seharusnya seorang Muslim
sabar terhadap gangguan tetangganya dan tidak mengganggu tetangganya sehingga
tetangganya marasa aman dari tangannya, dari lidahnya, dan dari auratnya,
adapun aman dari lidahnya apabila ia tidak mengangu dan tidak menbicarakan yang
kurang baik, sedangkan aman dari tangannnya sekiranya ia lupa mengunci rumahnya
maka tetangganya tidak curiga padanya, adapun auratnya tatkala tetangganya
pergi lalu mendapat berita bahwa tetangganya masuk kerumahnya maka ia merasa
aman”.
Ibnu Abaas ra berkata, “Tiga macam akhlak yang berlaku pada
masa jahiliyah dan dianjurkan tetap berlaku pada kaum muslimin sekaraang yaitu
jika kedatangan tamu sungguh-sungguh menghornat dan mejamu tamunya tadi, jika
mempunyai istri dan telah tua maka jangan menceraikannya supaya jangan
menyia-nyiakannya, jika tetangganya mendapat kesukaran maka ia berusaha
meringankannya meskipun dengan membayar hutangnya.”
Sufyan as-Sauri berkata tentang sepuluh macam dari pada kekejaman;
Pertama, seorang yang berdoa untuk dirinya sendiri dan tidak mendoakan
anak-anak dan orang muslimin.
Kedua, seorang yang pandai membaca al-Qur’an tapi setiap
harinya tidak membaca seratus ayat.
Ketiga, seorang yang masuk masjid lalu keluar dan tidak
sembahyang dua rakaat.
Keempat, seorang yang berjalan malalui kuburan tapi tidak
memberi salam dan memdoakan ahli kubur.
Kelima, Seorang yang sampai pada suatu kota pada hari jumat
tapi tidak sembahyang jum’at.
Keenam, seorang yang di daerahnya didatangi orang ‘alim
tiba-tiba tak mau belajar kepadanya.
Ketujuh, dua orang yang bertemu dalam perjalanan tapi
masing-masing tidak menanya nama kawannya itu.
Kedelapan, seorang yang diundang pada jamuan tiba-tiba
tidak datang.
Kesembilan, pemuda yang tidak ada kerjanya dan tak mau
menuntut ilmu dan kesopanan.
Kesepuluh, seorang yang kenyang sedang dia tahu tetangganya
lapar dan ia tidak memberinya.
Demikianlah sedikit penjelasan tentang haqqul jiran semoga
besar manfaatnya terhadap peninggakatan mutu dan kualitas kita sebagai umat
Islam dalam hak bertetangga dengan sesama muslim atau non muslim.
KH Imam Badr

Posting Komentar