Rajam adalah hukum pemerintah
Namun sebaliknya
Rajam di dunia termasuk bentuk penghindaran dari siksa di akhirat. Namun bagi yang merahasiakan
perbuatan zinanya, tetapkan menjadi rahasia antara dia dan Tuhannya. Jangan katakan pada orang lain atas atas musibah dosa besar ini.
Nabi Saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.”(HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Selanjutnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, karena Allah Maha Penerima Taubat bagi orang-orang yang bertaubat.
Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Alfurqon 70).
Dalam Kitab Ianah dijelaskan,
"Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma'shiyatin assatru ala nafsihi bianlaa yuzhhiroha liyuhadda aw yu'zaru."
"Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma'shiyati
Dengan ta'bir tersebut, kesimpulannya adalah orang yang berbuat zina kalau bertaubat dosanya diampuni sekalipun tidak di had.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/423828097640004/ oleh tim Asatidz PISS KTB

Posting Komentar