Rajam adalah hukum pemerintah
Namun sebaliknya
Rajam di dunia termasuk bentuk penghindar an dari siksa di akhirat. Na mun bagi yang merahasiak an
perbuatan zinanya, tetapkan menjadi rahasia antara dia dan Tuhannya. Jangan katakan pada orang lain atas atas musibah dosa besar ini.
Nabi Saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُور َاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَ تِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembuny ikannya, dengan kerahasiaa n yang Allah berikan.”(HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Selanjutny a wajib bertaubat dengan taubat nasuha, karena Allah Maha Penerima Taubat bagi orang-orang yang bertaubat.
Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِك َ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِ هِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
Kecuali orang-oran g yang bertaubat, beriman dan mengerjaka n amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Alfurqon 70).
Dalam Kitab Ianah dijelaskan,
"Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma'shiyati n assatru ala nafsihi bianlaa yuzhhiroha liyuhadda aw yu'zaru."
"Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma'shiyati
Dengan ta'bir tersebut, kesimp ulannya adalah orang yang berbuat zina kalau bertaubat dosanya diampuni seka lipun tidak di had.
http:// www.faceboo k.com/ groups/ piss.ktb/ 42382809764 0004/ oleh tim Asatidz PISS KTB
Posting Komentar