Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (1)

Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (1)

Mengajak anak kecil yang mumayyiz (sudah mampu membedakan baik dan buruk) ke masjid adalah hal yang disunahkan oleh syariat. Dengan tujuan membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan, yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah Swt. Agar kelak bisa membentuk karakter meraka.

Namun hal ini harus dibarengi dengan semangat untuk mengajari sopan santun terhadap mereka, serta melarang mereka untuk tidak mengganggu orang shalat dan bermain di dalam masjid. Dalam mengajari mereka juga harus dengan lemah lembut, penuh kesabaran dan hati yang lapang. Tanpa menakut-nakuti mereka. Karena perlakuan kasar oleh sebagian jamaah terhadap mereka seringkali menimbulkan perasaan takut dan enggan ke masjid.

Dalam mendidik anak kecil harus didasari bahwa masjid itu penuh dengan kasih sayang, berlimpah karunia dan keberkahan. Sehingga dia bisa tumbuh besar dengan mencintai masjid, serta hati yang selalu terikat dengannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tujuh orang yang mendapat perlindungan dari Allah Swt. Nabi bersabda, “orang yang hatinya selalu terikat dengan masjid.” (HR Bukhari)

Sementara mengajak anak kecil yang telah diyakini akan selalu mengganggu orang shalat meski ditegur, ini termasuk yang dihukumi makruh oleh syariat. Hal itu demi menjaga ketenangan masjid sebagaimana dianjurkan oleh syariat. Karena khusuk merupakan hal yang sangat ditekankan dalam shalat maupun khutbah. Juga demi menjaga kebersihan dan keselamatan barang-barang di dalam masjid.

Para ulama secara umum memperbolehkan mengajak anak kecil ke masjid berdasarkan sejumlah hadits. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dalam shahihnya. Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshary Ra, “Bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Saw.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bary berkata : “Hadits ini dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid.” (Dar Al-Makrifah, 1/ 592)

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Anas Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Aku sedang shalat dan hendak memperpanjang. Lalu aku mendengar tangisan anak kecil. Akhirnya aku mempersingkat shalatku. Karena aku tahu betapa berat perasaan ibunya akibat tangisan anaknya.”

Sebagaimana diriwayatkan oleh beberapa imam, seperti Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Abu Buraidah Ra berkata, “Rasulullah Saw sedang berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain Ra masing-masing mengenakan baju berwarna merah. Mereka berjalan dan terpeleset. Rasulullah Saw pun turun dari mimbar dan menggendong mereka, yang satu di sebelah kiri dan yang lainnya di sebelah kanan. Kemudian Rasulullah Saw naik lagi ke mimbar dan berkata, “Allah Mahabenar,

إنما أموالكم وأوﻻدكم فتنة
“Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah ujian.”

Ketika melihat dua anak ini berjalan dan terpeleset, aku tak sabar untuk memotong khutbahku dan turun.”

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menyimpulkan diperbolehkannya mengajak anak kecil ke masjid. Namun mereka mengecualikan anak yang tidak mau berhenti mengganggu orang shalat setelah ditegur. Para ulama juga menjelaskan, bahwa dalam melarang mereka masuk masjid pun harus dengan lemah lembut.



Sumber:  Fatwa Prof. Dr. Syauqi Allam (Mufti Republik Arab Mesir)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger