Mengajak anak kecil yang mumayyiz (sudah mampu membedakan baik dan buruk) ke
masjid adalah hal yang disunahkan oleh syariat. Dengan tujuan membiasakan
mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana
keimanan, yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah
kepada Allah Swt. Agar kelak bisa membentuk karakter meraka.
Namun hal ini harus dibarengi dengan semangat untuk mengajari sopan santun
terhadap mereka, serta melarang mereka untuk tidak mengganggu orang shalat dan
bermain di dalam masjid. Dalam mengajari mereka juga harus dengan lemah lembut,
penuh kesabaran dan hati yang lapang. Tanpa menakut-nakuti mereka. Karena
perlakuan kasar oleh sebagian jamaah terhadap mereka seringkali menimbulkan
perasaan takut dan enggan ke masjid.
Dalam mendidik anak kecil harus didasari bahwa masjid itu penuh dengan kasih
sayang, berlimpah karunia dan keberkahan. Sehingga dia bisa tumbuh besar dengan
mencintai masjid, serta hati yang selalu terikat dengannya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits tentang tujuh orang yang mendapat perlindungan dari
Allah Swt. Nabi bersabda, “orang yang hatinya selalu terikat dengan masjid.”
(HR Bukhari)
Sementara mengajak anak kecil yang telah diyakini akan selalu mengganggu
orang shalat meski ditegur, ini termasuk yang dihukumi makruh oleh syariat. Hal
itu demi menjaga ketenangan masjid sebagaimana dianjurkan oleh syariat. Karena
khusuk merupakan hal yang sangat ditekankan dalam shalat maupun khutbah. Juga
demi menjaga kebersihan dan keselamatan barang-barang di dalam masjid.
Para ulama secara umum memperbolehkan mengajak anak kecil ke masjid
berdasarkan sejumlah hadits. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari
dan Muslim dalam shahihnya. Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshary Ra, “Bahwa
Rasulullah Saw. melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab
binti Rasulullah Saw.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bary berkata : “Hadits ini dijadikan
sebagai dasar diperbolehkannya mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid.” (Dar
Al-Makrifah, 1/ 592)
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Anas
Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Aku sedang shalat dan hendak memperpanjang.
Lalu aku mendengar tangisan anak kecil. Akhirnya aku mempersingkat shalatku.
Karena aku tahu betapa berat perasaan ibunya akibat tangisan anaknya.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh beberapa imam, seperti Imam Ahmad, Abu Dawud,
At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Abu Buraidah Ra
berkata, “Rasulullah Saw sedang berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain Ra
masing-masing mengenakan baju berwarna merah. Mereka berjalan dan terpeleset.
Rasulullah Saw pun turun dari mimbar dan menggendong mereka, yang satu di
sebelah kiri dan yang lainnya di sebelah kanan. Kemudian Rasulullah Saw naik
lagi ke mimbar dan berkata, “Allah Mahabenar,
إنما أموالكم وأوﻻدكم فتنة
“Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah ujian.”
“Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah ujian.”
Ketika melihat dua anak ini berjalan dan terpeleset, aku tak sabar untuk
memotong khutbahku dan turun.”
Dari hadits-hadits di atas, para ulama menyimpulkan diperbolehkannya mengajak anak kecil ke masjid. Namun mereka mengecualikan anak yang tidak mau berhenti mengganggu orang shalat setelah ditegur. Para ulama juga menjelaskan, bahwa dalam melarang mereka masuk masjid pun harus dengan lemah lembut.
Sumber: Fatwa Prof. Dr. Syauqi Allam (Mufti Republik Arab Mesir)
Posting Komentar