Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang
yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah)
Kita semua telah mengenal Masjid sebagai tempat beribadah umat Islam. Masjid
dapat kita jumpai baik di desa maupun di kota. Hampir di setiap negara selalu
ada Masjid, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam. Bahkan, kitapun dapat melihatnya di Amerika, Eropa, China maupun Rusia
sekalipun.
Masjid berperan besar dalam pembentukan peradaban umat Islam dari dulu hingga
sekarang. Namun, peran Masjid di era global ini perlu untuk lebih ditingkatkan.
Peningkatan peran Masjid dimaksudkan untuk menyahuti perkembangan dunia yang
semakin menyatu, karena arus komunikasi dan informasi yang semakin canggih;
sehingga menimbulkan budaya global yang sulit untuk dihindari.
Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis Masjid dapat
diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam melaksanakan
shalat. Masjid sering disebut dengan Baitullah (rumah Allah), yaitu rumah yang
dibangun untuk mengabdi kepada Allah SWT. Karena itu, setiap Masjid yang
dibangun diperuntukkan bagi kaum muslimin sebagai sarana mengabdi kepada-Nya,
bukan hanya untuk golongan maupun organisasi tertentu saja meskipun mereka yang
membangunnya.
Jadi, setiap Masjid yang dibangun untuk umum adalah "milik umat
Islam", dan setiap muslim berhak untuk beribadah di dalamnya. Oleh karena
itu, upaya-upaya untuk menghalangi seorang muslim beribadah di suatu Masjid
-dikarenakan alasan golongan, organisasi ataupun jama'ah tertentu- adalah
merupakan tindakan yang dlalim yang bertentangan dengan maksud didirikannya
Masjid tersebut.
Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah dengan ditemani shahabat beliau, Abu
Bakar, Rasulullah SAW melewati daerah yang disebut dengan Quba di sana beliau
mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba.
Selanjutnya, setelah di Madinah beliau juga mendirikan Masjid, tempat umat
Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya.
Drs. Sidi Gazalba menyebutkan: “Pada hari pertama kedatangan Nabi dengan
rombongannya di Madinah itu apakah yang mula-mula sekali dilakukannya? Beliau
secara gotong-royong dengan kaum muslimin yang berada di sekitarnya mendirikan
Masjid, tempat sujud. Tanah kebun di tempat Masjid itu dibangun adalah milik
Bani Najar, yang menolak pembayaran sebagai beli dari kebun mereka. Nabi
sendiri ikut bekerja mengangkat batu. Dalam gotong-royong dan sambat sinambat
orang tidak memperhitungkan beli, upah dan pangkat. Semua bekerja sama untuk
semua”.
Dalam perjalanan sejarahnya Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat,
baik dalam bentuk bangunannya maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat
dikatakan, dimana komunitas umat Islam berada di situ ada Masjid. Memang umat
Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Masjid telah menjadi tempat beribadah,
sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan aneka
aktivitas lainnya.
Banyak Masjid telah didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah,
Masjid Kantor, Masjid Kampus dan lain sebagainya. Masjid didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umat Islam -khususnya kebutuhan spiritualitas- untuk
mendekatkan diri pada Pencipta-nya; menghambakan diri, tunduk dan patuh
mengabdi pada-Nya. Masjid juga menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan
hidup dan energi kehidupan umat Islam.
Di antara fungsi Masjid yang utama adalah sebagai tempat beribadah, khususnya
dalam melaksanakan shalat fardlu dengan berjama’ah. Kalau kita perhatikan,
shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok. Sunnah
Nabi SAW dalam pengertian muhaditsin -bukan fuqaha- yang bermakna perbuatan
yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah SAW tentang shalat berjama’ah
merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslim laki-laki.
Abu Hurairah r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah SAW: “ Seberat-berat shalat
atas para munafiqin, ialah shalat ‘Isya dan shalat fajar (Shubuh). Sekiranya
mereka mengetahui apa yang dikandung oleh kedua shalat itu, tentulah mereka
mendatanginya, walaupun dengan jalan merangkak. Demi Allah sesungguhnya saya
telah berkemauan akan menyuruh orang mendirikan jama’ah beserta para hadirin,
kemudian saya pergi dengan beberapa orang yang membawa berkas kayu api kepada
orang-orang yang tidak menghadiri jama’ah shalat, lalu saya bakar rumah-rumah
mereka, sedang mereka berada di dalamnya””. (HR: Bukhari Muslim).
Shalat berjama’ah merupakan bukti nyata tentang kemusliman seseorang. Dengan
mudah kita dapat mengetahui seseorang itu muslim karena dia datang dan
melaksanakan shalat di Masjid. Kita tidak perlu lagi bertanya-tanya apakah dia
muslim atau non muslim.
Pada masa Rasulullah SAW shalat berjamaa’ah di Masjid menjadi identitas kaum
muslimin yang dapat membedakan antara mereka dengan orang-orang kafir. Bahkan,
orang-orang munafik dapat ditengarai dengan keengganannya dalam melaksanakan
shalat berjama’ah di Masjid.
Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat)
menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari
orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di
bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan,
seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaf”. (HR: Al Jamaah
selain Bukhari dan Turmudzi).
Dengan ter-aktualisasinya shalat berjama’ah, maka Masjid menjadi makmur,
ukhuwah imaniyah terbina, keterpemimpinan umat nampak jelas, dan syi’ar Islam
nyata dalam kehidupan sehari-hari. Bagi seorang muslim, menegakkan shalat
dengan berjama’ah di Masjid bisa menambah kekhusyu’an dan meningkatkan rasa
kebersamaan dalam menghamba kepada Allah SWT. Shalat berjama’ah juga memiliki
nilai lebih dari pada shalat sendirian (munfarid).
Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah SAW : “Shalat jama’ah melebihi
shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR: Bukhari dan Muslim).
Shalat berjama’ah di Masjid merupakan ajaran Islam, khususnya bagi laki-laki
yang tidak ada udzur, yang saat ini banyak dilupakan umat Islam. Kini kita
lihat, di Masjid orang-orang yang melaksanakan shalat berjama’ah sangat sedikit
sekali. Terlebih, pada waktu shalat shubuh yang datang mungkin bisa dihitung
dengan anak jari.
Masya Allah, umat Islam telah melupakan ajarannya sendiri. Bahkan, di antara
mereka banyak yang datang ke Masjid hanya sepekan sekali pada hari Jum’at.
Karena itu, kita perlu untuk meng-aktualkan kembali ajaran Shalat berjama’ah di
Masjid ini yang merupakan perintah Rasulullah SAW Kita hidupkan kembali sunnah
beliau dengan memulai dari diri kita sendiri menurut kemampuan masing-masing.
Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah
yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar, sementara yang lain adalah
pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita
dalam memakmurkan Masjid. Jadi, keberhasilan dan kekurangberhasilan kita dalam
memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat Islam di
sekitar Masjid dalam menegakkan shalat berjama’ah.
Masjid adalah tempat sujud. Kita sujud dan ruku’ bersama-sama dalam shalat
berjama’ah. Coba kita bayangkan, seandainya setiap umat Islam, khususnya
laki-laki, pada waktu mendengar adzan mereka mendatangi Masjid, baik yang di
kampung, sekolah, kantor, jalan raya, pusat-pusat pertokoan, kampus dan
lain-lainnya untuk menunaikan shalat fardlu dengan berjama’ah. Tentu syiar
Islam akan nampak nyata. Bayangkan, hal itu terjadi lima waktu dalam sehari.
Sebagai pembanding, tentu kita dapat melihat bagaimana syiar Islam ditegakkan
pada malam awal bulan Ramadlan. Masjid penuh dengan jama’ah, persatuan Islam
nyata, kekuatan Islam nampak, da’wah islamiyah terbina, dan syi’ar Islam bisa
dirasakan bersama. Semoga kiranya Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam memakmurkan Masjid,
di antaranya melalui shalat berjama’ah. Aamiin. Wallahua’lam bishshawab.
Referensi: “Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam" Karya drs. Sidi Gazalba dan “Koleksi Hadits Hadits Hukum” karya Prof. TM Hasbi Ash Shiddieqy
Posting Komentar