Membaca
Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu
membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang.
Bacalah dengan suara yang lirih atau dalam hati secara khusyu’. Rasulullah
ShallAllohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Orang yang
terang-terangan (di tempat orang banyak) membaca Al-Qur’an, sama dengan orang
yang terang-terangan dalam shadaqah” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahmad).
Dalam
hadits lain dijelaskan, yang artinya: “Ingatlah bahwasanya setiap hari dari
kamu munajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu
yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh mengangkat suara atas yang lain
di dalam membaca (Al-Qur’an)” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Bai haqi dan Hakim), ini
hadits shahih dengan syarat Shaikhani (Bukhari-Muslim).
Jadi
jangan sampai ibadah yang kita lakukan tersebut sia-sia karena kita tidak
mengindahkan sunnah Rasulullah dalam melaksanakan ibadah membaca Al-Qur’an.
Misalnya, dengan suara yang keras pada larut malam, yang akhirnya mengganggu
orang yang istirahat dan orang yang shalat malam.
Dengarkan
bacaan Al-Qur’an. Jika ada yang membaca Al-Qur’an, maka dengarkanlah bacaannya
itu dengan tenang, Alloh Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan tatkala dibacakan
Al-Qur’an, maka dengar kanlah dan diamlah, semoga kamu diberi rahmat” (QS.
Al-A’raaf: 204).
Membaca
Al-Qur’an dengan saling bergantian yang bertujuan untuk pendidikan atau
mempelajari Al Qur’an. Yang mendengarkannya harus dengan khusyu’ dan tenang.
Rasulullah bersabda, yang artinya: “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam
rumah-rumah Alloh, mereka membaca Al-Qur’an dan saling mempelajarinya kecuali
akan turun atas mereka ketenangan, dan mereka diliputi oleh rahmat (Alloh),
para malaikat menyertai mereka, dan Alloh membang-ga-banggakan mereka di
kalangan (malaikat) yang ada di sisiNya.” (HR. AbuDawud).
Setiap
orang Islam wajib mengatur hidupnya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan harus
dipelihara kesucian dan kemuliaannya, serta dipelajari ayat-ayatnya, dipahami
dan dilaksanakan sebagai konsekuensi kita beriman ke-pada Al-Qur’an.
PISS KTB, diambil dari
Minhajul Muslim, Fiqih Sunnah, At-Tibyan Fi Adaabi Hamlatil Qur’an
Posting Komentar