Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Najis-Najis Yang Dimaafkan Menurut Madzhab Hanafi

Najis-Najis Yang Dimaafkan Menurut Madzhab Hanafi

Madzhab ini mengelompokan jenis-jenis najis yang dimaafkan berdasarkan jenis najisnya yang kadarnya sedikit yaitu sebagai:

a. Najis mughalazhah yang dimaafkan

Najis yang kering yang dimaafkan kadarnya kurang dari satu dirham (2,975 gram), yang beratnya sama dengan 20 qirat. Sedangkan najis yang cair yang dimaafkan kadarnya tidak sampai segenggam telapak tangan. Menurut madzhab ini, sekalipun kadar najis jenis ini sedikit dan dimaafkan, makruh shalatnya seseorang yang ada najis tersebut. Tapi tak lantas sampai membatalkan shalatnya kecuali jika sudah kadarnya mencapai satu dirham maka shalatnya makruh tahrim (mendekati haram).

Macam-macam najis yang dimaafkan: Air kencing ataupun kotoran, kucing dan tikus yang sedikit, dimaafkan dalam keadaan darurat, seperti kotoran tikus yang jatuh pada tepung,kadarnya sedikit, tidak menimbulkan bekas yang nampak dan begitu pun air sumur yang kejatuhan air kencing tikus. Tapi tidak termasuk dimaafkan jika salah satu dari kedua macam ini jika mengenai pakaian atau wadah karena masih mungkin untuk dihindari atau dihilangkan. Air kencing kucing yang mengenai pakaian karena darurat, namun tidak dengan kotorannya atau jika air kencing tercampur kotoran, maka tidak dimaafkan.

Uap dari najis juga dimaafkan, begitu juga dengan debu dan airnya karena darurat atau sulit dihindari. Jika kotoran tertiup angin dan mengenai pakaian tidaklah najis selama tidak nampak jelas najisnya. Percikan air kencing yang kecil seukuran kepala jarum dimaafkan, meskipun percikannya mengenai keseluruhan pakaian dan badan karena sulit dihindari. Tetapi jika percikan itu masuk ke dalam air yang sedikit, maka airnya menjadi najis.

Darah yang mengenai tubuh tukang sembelih ataupun pakaiannya adalah sama hukumnya dengan air kencing yang sedikit. Dimaafkan bekas najis yang dibawa oleh lalat yang berasal dari benda najis jika mengenai pakaian. Dimaafkan juga percikan air mandi mayat yang sukar untuk dihindari ataupun yang tidak dapat dihindari sama sekali ketika memandikannya. Dimaafkan tanah jalan raya yang tercampur najis, diketahui dengan jelas benda najisnya..

b. Najis Mukhaffafah Yang Dimaafkan

Kadar najis mukhaffah yang dimaafkan dan tidak sampai merusak shalat seseorang jika mengenai pakaian adalah seperempat pakaian tersebut. Apabila yang terkena adalah badan, maka jika ia tidak sampai mengenai seperempat anggota tubuh seperti tangan dan kaki yang terkena najis tersebut, maka dimaafkan.

Macam-macam najis yang dimaafkan: Dimaafkan kotoran unta dan kambing apabila ia jatuh ke dalam telaga ataupun wadah, selama kadarnya tidak banyak sehingga menjijikkan ataupun ia hancur sehingga menyebabkan airnya berubah warna. Kotoran burung yang tidak dapat dimakan dagingnya, kadarnya sedikit juga dimaafkan, sedangkan kotoran burung yang dapat dimakan dagingnya menurut ulama madzhab ini adalah suci.

Hewan yang dapat dimakan dagingnya, maka kotoran dan air kencingnya tergolong najis mukhaffah seperti yang dikatakan ulama madzhab ini, Abu Yusuf .




Ustdh. Isnawati (Rumah Fiqih)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger