Madzhab ini mengelompokan jenis-jenis najis yang dimaafkan
berdasarkan jenis najisnya yang kadarnya sedikit yaitu sebagai:
a. Najis mughalazhah yang dimaafkan
Najis yang kering yang dimaafkan kadarnya kurang dari satu
dirham (2,975 gram), yang beratnya sama dengan 20 qirat. Sedangkan najis yang
cair yang dimaafkan kadarnya tidak sampai segenggam telapak tangan. Menurut
madzhab ini, sekalipun kadar najis jenis ini sedikit dan dimaafkan, makruh
shalatnya seseorang yang ada najis tersebut. Tapi tak lantas sampai membatalkan
shalatnya kecuali jika sudah kadarnya mencapai satu dirham maka shalatnya
makruh tahrim (mendekati haram).
Macam-macam najis yang dimaafkan: Air kencing ataupun
kotoran, kucing dan tikus yang sedikit, dimaafkan dalam keadaan darurat,
seperti kotoran tikus yang jatuh pada tepung,kadarnya sedikit, tidak
menimbulkan bekas yang nampak dan begitu pun air sumur yang kejatuhan air
kencing tikus. Tapi tidak termasuk dimaafkan jika salah satu dari kedua macam
ini jika mengenai pakaian atau wadah karena masih mungkin untuk dihindari atau
dihilangkan. Air kencing kucing yang mengenai pakaian karena darurat, namun
tidak dengan kotorannya atau jika air kencing tercampur kotoran, maka tidak
dimaafkan.
Uap dari najis juga dimaafkan, begitu juga dengan debu dan
airnya karena darurat atau sulit dihindari. Jika kotoran tertiup angin dan
mengenai pakaian tidaklah najis selama tidak nampak jelas najisnya. Percikan
air kencing yang kecil seukuran kepala jarum dimaafkan, meskipun percikannya
mengenai keseluruhan pakaian dan badan karena sulit dihindari. Tetapi jika
percikan itu masuk ke dalam air yang sedikit, maka airnya menjadi najis.
Darah yang mengenai tubuh tukang sembelih ataupun pakaiannya
adalah sama hukumnya dengan air kencing yang sedikit. Dimaafkan bekas najis
yang dibawa oleh lalat yang berasal dari benda najis jika mengenai pakaian.
Dimaafkan juga percikan air mandi mayat yang sukar untuk dihindari ataupun yang
tidak dapat dihindari sama sekali ketika memandikannya. Dimaafkan tanah jalan
raya yang tercampur najis, diketahui dengan jelas benda najisnya..
b. Najis Mukhaffafah Yang Dimaafkan
Kadar najis mukhaffah yang dimaafkan dan tidak sampai
merusak shalat seseorang jika mengenai pakaian adalah seperempat pakaian
tersebut. Apabila yang terkena adalah badan, maka jika ia tidak sampai mengenai
seperempat anggota tubuh seperti tangan dan kaki yang terkena najis tersebut,
maka dimaafkan.
Macam-macam najis yang dimaafkan: Dimaafkan kotoran unta dan
kambing apabila ia jatuh ke dalam telaga ataupun wadah, selama kadarnya tidak
banyak sehingga menjijikkan ataupun ia hancur sehingga menyebabkan airnya
berubah warna. Kotoran burung yang tidak dapat dimakan dagingnya, kadarnya
sedikit juga dimaafkan, sedangkan kotoran burung yang dapat dimakan dagingnya
menurut ulama madzhab ini adalah suci.
Hewan yang dapat dimakan dagingnya, maka kotoran dan air
kencingnya tergolong najis mukhaffah seperti yang dikatakan ulama madzhab ini,
Abu Yusuf .
Ustdh. Isnawati (Rumah Fiqih)

Posting Komentar