Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hati-Hati Membid’ahkan (1)

Hati-Hati Membid’ahkan (1)

Di antara keburukan yang menggerogoti kaum ekstrem itu adalah memperluas pemahaman bid’ah sehingga mereka mengklaim adat istiadat maupun tradisi yang dilakukan kaum muslimin sebagai bid’ah dan sesat. Hal ini dikarenakan mereka menganggap segala sesuatu yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah SAW Adalah bid’ah. Maka tidak boleh dikerjakan.

Implikasinya ketika mereka melihat ada orang menengadahkan tangannya saat berdoa, maka mereka akan menghardiknya dan mengatakan perbuatan itu bid’ah. Alasannya, Rasulullah tidak pernah melakukan hal seperti itu. Begitu pula, ketika ada yang mengajak mereka bersalaman sehabis shalat, maka mereka akan memberitahu bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Dan masih banyak contoh lainnya. Pertanyaannya, apakah benar perbuatan yang ditinggalkan [atau tidak dilakukan] Rasulullah SAW, itu termasuk bid’ah dan sesat?

Para ulama di seantero dunia, baik salaf ataupun khalaf, semuanya sepakat bahwa at-tarku [apa yang ditinggalkan] bukanlah salah satu metode yang bisa digunakan secara terpisah dalam perumusan hukum [istidlal]. Tetapi, metode yang bisa digunakan untuk menetapkan hukum syar’i, baik wajib, sunnah, mubah atau makruh itu adalah datang dari nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas.

At-Tarku pada dasarnya tidak menunjukan hukum syar’i. ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Ada banyak dalil yang menunjukan bahwa para sahabat tidak memahami di dalam tarku-nya Rasulullah SAW, terdapat keharaman, bahkan sampai kemakruhan pun tidak. Inilah pemahaman para ulama sepanjang masa. 

Ibnu Hazm pernah membantah hujjah ulama Malikiyyah dan Hanafyah yang mengatakan makruh hukumnya shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib, karena Abu Bakar, Umar dan Usman tidak pernah melakukannya. Ibnu Hazm menjelaskan, “Sesungguhnya, meninggalkan shalat tersebut [shalat sunnah sebelum maghrib] tidak berarti apa-apa, selama mereka tidak mengatakan secara jelas mengenai kemakruhannya. Pada kenyataannya, penjelasan itu tidak pernah dinukil.”

Itulah metode Ibnu Hazm dalam menanggapi tarku – nya para sahabat dalam sebuah ibadah tertentu. Sikap yang sama juga ditunjukan ketika menanggapi tarku Rasulullah mengenai sebuah ibadah yang memang diperbolehkan, seperti ketika berbicara tentang shalat sunnah dua rakaat sebelum ashar. 

Ia berkata, “Hadist Ali bin Abi Thalib ra. Tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali [dalam masalah di atas], karena yang ada dalam hadist tersebut hanyalah pemberitahuannya atas apa yang diketahui. Ia [Ali] tidak pernah melihat Rasulullah melakukan shalat tersebut. Ia memang benar dalam perkataanya, tapi ini bukan berarti mengandung makna melarang atau memakruhkan shalat tersebut. Rasulullah tidak pernah berpuasa sebulan penuh di luar Ramadhan. Namun, ini tidak berarti mengandung makna memakruhkan puasa sunnah satu bulan penuh [di luar Ramadhan].”

Di sini, Ibnu Hazm memahami tarku Rasulullah SAW atas puasa sunnah satu bulan penuh di luar Ramadhan tidak bisa menunjukan hukum haram atau makruhnya berpuasa seperti itu, sekalipun Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melakukannya.

Rasulullah tidak pernah melakukan khotbah di atas mimbar, namun beliau melakukannya di atas pelepah kurma. Kendati demikian, para sahabat tidak mempunyai pemahaman bahwa berkhotbah di atas mimbar itu hukumnya bid’ah atau haram. Karena itu, mereka lantas membuatkan mimbar untuk Rasulullah SAW berkhotbah. Bukankah mereka ini orang-orang yang tidak pernah melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Rasulullah SAW? Jika demikian, dapat diketahui bahwa para sahabat tidak menjadikan tarku Rasulullah SAW sebagai bid’ah.



Prof Dr. Ali Jum’ah, Mufti Agung Mesir, Al-Mutasyaddidun Manhajuhum wa Munaqqasyatu Ahammi Qadhaayaahum
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger