Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (2)

Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (2)

Imam Al-Ubby Al-Azhary Al-Maliky dalam Jawahir Al-Iklil syarh Mukhtasar Khalil berkata, “Diperbolehkan mengajak anak kecil yang tidak suka bermain (saat di masjid), dan mau berhenti saat dicegah. Apabila tetap bermain dan tidak mau dicegah, maka tidak diperbolehkan mengajaknya, berdasarkan hadits “Jauhkan masjid-masjid kalian dari orang gila dan anak kecil.” (Dar Al-Fikr, 1/80)

Imam As-Syaukany dalam Nail Al-Authar berkata, “Hadits tersebut menunjukkan diperbolehkan mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid. 

Imam At-Thabrani meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Ra, Rasulullah Saw Bersabda, “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak kecil, permusuhan, (melaksanakan) hukuman, dan jual beli! Berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul! Serta jadikanlah pintu-pintunya sebagai tempat yang suci!” Namun yang meriwayatkan hadits ini dari Mu’adz adalah Makhul. Dia tidak pernah mendengar langsung dari Mu’adz.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Waatsilah bin Al-Asqa’ bahwa Nabi Saw bersabda, “Jauhkan masjid kalian dari anak kecil, orang gila, jual beli, permusuhan, mengeraskan suara, melaksanakan hukuman, dan menghunuskan pedang! Jadikanlah pintu-pintunya sebagai tempat yang suci, serta berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul!” Namun dalam sanadnya ada Al-Harits bin Syihab yang dianggap dha’if.

Kedua hadits ini bertentangan dengan hadits Umamah yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim di di atas, juga dengan hadits riwayat Anas Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Aku mendengar tangisan anak kecil ketika sedang dalam shalat, lalu aku percepat karena khawatir ibunya merasa berat.” Hadits ini juga disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Kemudian hadits-hadits tersebut dikompromikan (jama’) dengan menganggap perintah tajnib (menjauhkan) sebagai kesunahan, seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqy dalam Syarh At-Tirmidzy. Atau perintah itu bertujuan untuk mensucikan masjid dari orang yang dikhawatirkan akan mengotorinya. (Dar Al-Hadits, 2/144).

Imam An-Nawawy As-Syafii dalam Majmu Syarh Muhazzab berkata, “Imam Al-Mutawally dan lainnya berkata, bahwa membawa masuk hewan ternak, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz ke dalam masjid hukumnya makruh, karena dikhawatirkan akan mengotorinya. Namun hal itu tidak diharamkan karena sebagaimana disebutkan dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW menggendong Umamah binti Zainab Ra dan berthawaf dengan menaiki unta. Hadis ini pun tidak bisa manghapus kemakruhannya, karena Rasulullah Saw. melakukan hal itu dengan tujuan menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan. Maka dari itu, hal tersebut tetap lebih utama bagi Rasulullah SAW karena menjelaskan hukum, bagi beliau adalah wajib.” (Dar Al-Fikr, 2/176).

Dengan demikian, secara syariat, tak ada satu pun penghalang untuk mengajak anak kecil yang sudah mumayyiz ke masjid. Karena bisa membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan. Adapun anak yang diyakini tidak mau berhenti mengganggu orang shalat meski telah ditegur, maka mengajak mereka ke masjid adalah makruh, demi menjaga kekhusukan shalat. Dengan tetap bersikap lemah lembut, tanpa berperilaku keras dalam mendidik mereka jika sudah terlanjur diajak. Wallahu A’lam. 



Sumber: Fatwa  Prof. Dr. Syauqi Allam Mufti Republik Arab Mesir
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger