Imam Al-Ubby Al-Azhary Al-Maliky dalam Jawahir Al-Iklil syarh Mukhtasar
Khalil berkata, “Diperbolehkan mengajak anak kecil yang tidak suka bermain
(saat di masjid), dan mau berhenti saat dicegah. Apabila tetap bermain dan
tidak mau dicegah, maka tidak diperbolehkan mengajaknya, berdasarkan hadits
“Jauhkan masjid-masjid kalian dari orang gila dan anak kecil.” (Dar Al-Fikr,
1/80)
Imam As-Syaukany dalam Nail Al-Authar berkata, “Hadits tersebut menunjukkan
diperbolehkan mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid.
Imam At-Thabrani
meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Ra, Rasulullah Saw Bersabda, “Jauhkan
masjid-masjid kalian dari anak kecil, permusuhan, (melaksanakan) hukuman, dan
jual beli! Berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul! Serta jadikanlah
pintu-pintunya sebagai tempat yang suci!” Namun yang meriwayatkan hadits ini
dari Mu’adz adalah Makhul. Dia tidak pernah mendengar langsung dari Mu’adz.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Waatsilah bin Al-Asqa’ bahwa Nabi Saw bersabda,
“Jauhkan masjid kalian dari anak kecil, orang gila, jual beli, permusuhan,
mengeraskan suara, melaksanakan hukuman, dan menghunuskan pedang! Jadikanlah
pintu-pintunya sebagai tempat yang suci, serta berkumpullah di sana pada hari
kalian berkumpul!” Namun dalam sanadnya ada Al-Harits bin Syihab yang dianggap
dha’if.
Kedua hadits ini bertentangan dengan hadits Umamah yang disepakati oleh
Bukhari dan Muslim di di atas, juga dengan hadits riwayat Anas Ra, Rasulullah
Saw bersabda, “Aku mendengar tangisan anak kecil ketika sedang dalam shalat,
lalu aku percepat karena khawatir ibunya merasa berat.” Hadits ini juga
disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
Kemudian hadits-hadits tersebut dikompromikan (jama’) dengan menganggap perintah tajnib (menjauhkan) sebagai kesunahan, seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqy dalam Syarh At-Tirmidzy. Atau perintah itu bertujuan untuk mensucikan masjid dari orang yang dikhawatirkan akan mengotorinya. (Dar Al-Hadits, 2/144).
Imam An-Nawawy As-Syafii dalam Majmu Syarh Muhazzab berkata, “Imam Al-Mutawally
dan lainnya berkata, bahwa membawa masuk hewan ternak, orang gila, anak kecil
yang belum mumayyiz ke dalam masjid hukumnya makruh, karena dikhawatirkan akan
mengotorinya. Namun hal itu tidak diharamkan karena sebagaimana disebutkan
dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW menggendong Umamah binti Zainab
Ra dan berthawaf dengan menaiki unta. Hadis ini pun tidak bisa manghapus
kemakruhannya, karena Rasulullah Saw. melakukan hal itu dengan tujuan
menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan. Maka dari itu, hal tersebut tetap
lebih utama bagi Rasulullah SAW karena menjelaskan hukum, bagi beliau adalah
wajib.” (Dar Al-Fikr, 2/176).
Dengan demikian, secara syariat, tak ada satu pun
penghalang untuk mengajak anak kecil yang sudah mumayyiz ke masjid. Karena bisa
membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap
suasana keimanan. Adapun anak yang diyakini tidak mau berhenti mengganggu orang
shalat meski telah ditegur, maka mengajak mereka ke masjid adalah makruh, demi
menjaga kekhusukan shalat. Dengan tetap bersikap lemah lembut, tanpa
berperilaku keras dalam mendidik mereka jika sudah terlanjur diajak. Wallahu
A’lam.
Sumber: Fatwa Prof. Dr. Syauqi Allam Mufti Republik
Arab Mesir
Posting Komentar