Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Haruskah Mandi? (1)

Haruskah Mandi? (1)

Seorang istri yang telah berhubungan badan dengan suami dan jika sampai terjadi penetrasi, dengan kata lain telah masuknya zakar suami ke liang vagina istri sehingga kepala zakarnya (batas sunat) terbenam dan tidak tampak, sudah wajib mandi atas keduanya, baik keduanya orgasme mau­pun salah satunya atau keduanya belum mengalami orgasme, baik sebentar atau lama, sengaja atau tidak.

Sedangkan kalau setelah mandi ke­luar cairan lagi dan Sang istri me­rasa bingung apakah itu sperma suami ataukah keputihan, hukumnya adalah, kalau benar ragu antara sperma suami ataukah keputihan, dua keadaan terse­but sama-sama tidak mewajibkan mandi, karena keluarnya air sperma mewajib­kan mandi kalau spermanya sendiri yang keluar bukan sperma suami. Dan, kalau yang keluar adalah cairan keputihan, itu pun tidak mewajibkan mandi.

Mengetahui perkara-perkara yang mewajibkan mandi besar ini penting bagi pasangan suami-istri, sebab hal ini ter­kait dengan sahnya ibadah dan boleh­nya berhubungan badan supaya tidak jatuh ke dalam dosa, apalagi setiap mus­lim dituntut untuk mengetahui seluk be­luk suatu ibadah sebelum mengerjakan­nya. Adapun perkara-perkara tersebut antara lain:

1.   Masuknya zakar ke dalam kemaluan. 

Masuknya zakar ke dalam kemaluan seorang wanita (vagina) merupakan sebab wajibnya mandi besar kepada pasangan tersebut. Dan batas ma­suk­nya tidak harus dengan masuk semua batang zakarnya, melainkan jika sudah masuk kepala zakarnya (yaitu bagian yang kulitnya disunat), wajib atas keduanya mandi besar walaupun sebentar, ataupun belum orgasme dan ejakulasi.

2.   Ejakulasi (keluarnya sperma). 

Ketika air sperma keluar, baik dari seorang laki-laki maupun perempuan, karena berhubungan badan, onani, atau ka­rena mimpi basah, wajib atasnya un­tuk mandi besar.

Perlu diketahui, tidak setiap sperma yang keluar mewajibkan mandi, jadi ada batasan sperma yang mewajibkan man­di, yaitu bila telah memenuhi dua syarat (1 dan 2) dari lima syarat yang mewajib­kan mandi berikut ini:

1.   Air sperma yang keluar adalah air spermanya sendiri. 

Lain halnya jika air sperma orang lain yang keluar. Mi­salnya, seorang istri setelah ber­senggama tidak sampai orgasme dan ejakulasi, berarti jelas ia tidak mengeluarkan air sperma, lalu se­telah mandi keluar cairan sperma dari kemaluannya, jelas itu adalah air sperma suaminya. Maka tidak wajib mandi atasnya (atas keberadaan sperma yang diketahui setelah man­di tersebut), cukup berwudhu.

2.   Air sperma yang pertama kali keluar. 

Maka tidak demikian halnya kalau air sperma telah keluar lalu dimasukkan lagi ke dalam kemaluannya. Jika ke­luar lagi, tidak wajib atasnya mandi lagi, cukup berwudlu’.

3 & 4. Setelah suci dari haidh dan nifas. 

Ketika seorang wanita yang sedang menstruasi atau nifas mendapatkan darahnya sudah berhenti, wajib atas­nya untuk mandi besar. Sedangkan cara mengetahui ia suci atau belum yakni dengan cara memasukkan ka­pas atau tisu dan lain-lain ke dalam tempat masuknya zakar (vagina). Jika ia mendapatkan kapas tersebut bersih tidak ada noda sama sekali, seperti halnya kalau kapas/tisu ter­sebut dicampur dengan air ludah, ber­arti ia sudah suci.

5.   Setelah melahirkan. 

Jika seorang wa­nita selesai melahirkan walaupun karena keguguran dan masih berupa segumpal darah atau daging, wajib atasnya mandi besar, dan itu pun jika setelah proses kelahiran tidak lang­sung keluar darah nifas. Misalnya, se­telah proses kelahiran tidak ada da­rah sama sekali, berarti ia belum atau tidak mengeluarkan darah nifas, dan berkewajiban untuk menunaikan shalat lima waktu dan harus mandi sebelumnya. Dan jika setelah proses kelahiran bersambung dengan ke­luar­nya darah nifas seperti umumnya para wanita ketika melahirkan, tidak wajib mandi saat itu, akan tetapi nanti sekalian setelah suci dari nifasnya.



Habib Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I, Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil, Jawa Timur
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger