Tinggal menunggu waktu hingga umat Islam seluruh dunia akan mengumandangkan
takbir. Sebuah ungkapan kebahagiaan manusia kepada Sang Pencipta atas nikmat
dan karunia-Nya. Di hari tersebut baik si kaya dan si miskin melebur menjadi
satu seakan tidak ada perbedaan derajat sosial.
Hari tersebut seolah menjadi alat pemersatu umat. Yang kaya merasa gembira
bisa membantu yang miskin dan yang miskin gembira mendapat santunan dari yang
kaya. Puluhan bahkan ratusan hewan diserahkan oleh orang-orang kaya untuk
disembelih sebagai perwujudan syukur mereka terhadap Allah. Ribuan bungkus
daging juga dibagikan dan diterima dengan ikhlas sebagai tanda terima kasih.
Hari Raya Idul Adha yang lebih umum oleh orang Indonesia disebut hari raya
kurban. Kurban dari etimologi Arab berasal dari lafal Qaraba-yaqrubu-qurbaanan
yang berarti mendekatkan diri. Mendekatkan diri kepada Sang Pemberi rizki
dengan menyerahkan sesuatu barang bernilai dengan ikhlas.
Dalam pandangan fiqh istilah kurban dalam bahasa arab adalah udlhiyyah
atau tadlhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak yang
digunakan untuk mendekatkan diri kepada allah mulai dari hari ‘iidin nahri
sampai akhir hari tasyriq. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 143)
Kurban sendiri punya sejarah berharga.
Pertama, kisah Qobil dan Habil putra
Nabi Adam.
Mereka berdua berlomba untuk mendapatkan Iqlima. Mereka berdua
disuruh oleh Nabi Adam untuk mempersembahkan kurban pada Allah sebagai penentu
siapa yang berhak atas Iqlima. Akhirnya, ada api turun membakar kurban habil.
Api itu menandakan bahwa kurban Habil diterima dan kurban Qobil tidak diterima.
Kedua, diilhami dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Dalam mimpinya,
Nabi Ibrahim diperintah Allah agar menyembelih anaknya Ismail. Tepat pada
10 Dzulhijjah, Nabi ibrahim menunaikan perintah Allah. Namun, ketika
hendak menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan domba dari langit. Setelah
selesai menyembelih domba, Nabi Ibrahim dan Ismail kecil mendendangkan takbir
menuju rumah.
Sampai sekarang, kurban masih disyariatkan bagi umat Nabi Muhammad. Sedangkan
hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Nabi Muhammad. Dan sunnah muakkadah
ini dibagi lagi menjadi sunnah kifayah jika mempunyai anggota keluarga
dan menjadi sunnah ‘ain jika tidak memiliki anggota keluarga.
Sedangkan bagi Nabi Muhammad sendiri, kurban diwajibkan. (Hasyiyah
al-Jamal, XXII, 143).
Buletin Ma'had Qudsiyyah El Fajr Edisi 11
Posting Komentar