Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Fiqih Singkat Berkurban

Fiqih Singkat Berkurban

Setelah hari raya Idul Fitri di bulan Syawal, kaum muslimin masih mempunyai satu hari raya lagi yang terkenal dengan sebutan Idul Adha atau hari raya Qurban, karena pada hari itu mereka menyembelih hewan Qurban sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala atas rejeki yang telah dianugerahkan kepada mereka. Hewan yang disembelih tersebut populer dengan sebutan udhiyah.

Dasar Hukumnya

Dalil yang mendasari pelaksanaan ibadah Qurban adalah firman Allah dalam surat al Kaustar, fasholli lirobbika wanhar, “Sholatlah Idul Adha dan sembelihlah qurban,” dan Hadist Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam, maa ‘amila ibnu aadama yaumannahri min ‘amalin ahabba ilallahi ta’ala min iroqotiddami……..al hadist, “Tiada amal yang dilakukan anak adam pada hari raya Qurban yang lebih baik menurut Allah kecuali menyembelih qurban.”Hal-hal yang Disyaratkan Dalam Berqurban.

Dalam melaksanakan ibadah Qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

1. Hewan yang disembelih harus berupa hewan ternak yang antara lain, unta, sapi, kerbau, atau kambing. Namun menurut Ibnu Abas ra. boleh saja berqurban dengan meyembelih ayam bila tidak punya hewan ternak sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal ini ada anjuran bagi orang faqir untuk taqlid pada madzhabnya ibnu abbas (Bajuri II,295).

2. Waktu penyembelihannya pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzul Hijjah) beserta malam harinya.

3. Niat berqurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

Dari uraian di atas dapat pula disimpulkan bahwa berkurban dengan uang itu tidak sah karena Qurban itu disyaratkan harus berupa hewan ternak (Raidul Badi’ah,8). Bila hewan Qurban di sembelih di luar waktu yang telah ditentukan di atas, maka hewan Qurban itu tidak sah sebagai Qurban Sunnah dan sah sebagai Qurban Wajib, namun menjadi qodlo’ dari Qurban Wajib tersebut (kifayatul akhyar II,226). Begitu juga dihukumi tidak sah bila hewan Qurban itu tidak disembelih tapi dibagikan dalam keadaan hidup kepada faqir miskin walaupun dengan niat agar dijadikan sebagai modal usaha (Ahkamul Fuqohak,312).

Hukum Udhiyyah

Hukum melakukan ibadah Qurban adalah sunnah mua’kaddah ‘alal kifayah, yakni hukum sunat ini diperuntukkan kepada salah satu anggota rumah atau keluarga, oleh sebab itu bila dalam satu rumah atau keluarga sudah ada yang melakukan, maka anggota keluarga yang lain tidak lagi dituntut untuk melakukannnya. Meski demikian, manakala anggota keluarga lainnya melakukan tetap mendapat pahala.

Bila hewan yang digunakan Qurban itu berupa sapi atau unta, maka cukup digunakan untuk tujuh orang, artinya bila ada orang tujuh atau tujuh rumah yang berkorban dengan seekor sapi atau unta maka sudah cukup. Sedangkan kambing hanya cukup untuk satu orang saja, sehingga bila ada sekelompok orang secara kolektif membeli seekor kambing dan digunakan udhiyyah, maka hukumnya tidak sah sebagai udhiyyah. Namun bila satu orang membeli seekor kambing dan digunakan berqurban, lalu ia berniat mengirimkan padanan pahalanya kepada orang lain, maka diperbolehkan. (Bajuri, II, 297).

Berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya itu hukumnya tidak boleh, oleh sebab itu menyembelih binatang sebagai ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal itu hukumnya diperinci, sah, bila sebelum meninggal ia telah memberi ijin, seabaliknya, bila sebelum meninggal dia tidak sempat memberi ijin kepada para ahli waris, maka ahli waris tidak berhak melakukan ibadah Qurban untuknya. (Bajuri II,297).

Syarat Hewan Ternak Udhiyyah

Hewan yang digunakan berqurban disyaratkan:

1. Bila kambing Gibas, maka harus sudah tanggal giginya (puwel/pupak, Jawa) atau sudah berumur 1 tahun lebih dan sudah memasuki tahun kedua.

2. Bila kambing Jawa (kambing Kacang), harus berumur 2 tahun dan memasuki usia 3 tahun.

3. Bila unta, maka harus sudah tanggal giginya atau berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.

4. Bila sapi, maka harus sudah tanggal giginya atau berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3. Hewan betina dari beberapa macam binatang di atas boleh saja digunakan udlhiyah, hanya saja hewan yang jantan tetap lebih diutamakan.

Hewan Ternak yang Tidak Sah Dijadikan Qurban

Dari deretan hewan ternak yang tersebut di atas, ada yang tidak boleh dijadikan qurban bila mengalami salah satu dari beberapa kondisi berikut ini:

1. Buta salah satu matanya.

2. Pincang kakinya, walau pincangnya disebabkan ketika akan disembelih.

3. Sakit.

4. Sangat kurus.

Adapun hewan yang dikebiri atau patah tanduknya asal tidak mempengaruhi dagingnya atau hewan yang tidak punya tanduk, (Brujul, Jawa) itu hukumnya tetap sah digunakan Qurban, namun bila yang putus itu telinganya atau ekornya, maka tidak sah.

Waktu Menyembelih

Waktu menyembelih dimulai dari meningginya matahari pada hari raya Idul Adha setelah dua rokaat sholat hari raya dan dua khutbah sampai terbenamnya matahari di hari Tasyriq. Oleh karena itu sah saja menyembelih qurban pada malamnya hari-hari tersebut, namun hukumnya makruh.

Yang Disunahkan Dalam Menyembelih

1. Membaca bismillah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya sunah, sehingga bila pada saat menyembelih, tidak membaca bismillah, maka sembelihannya tetap dihukumi halal. Namun menurut mazhab lain, hukumnya wajib sehingga bila tidak membaca bismillah, sembelihannya haram dimakan.

2. Membaca shalawat.

3. Mengahadap kiblat bagi orang yang menyembelih dan hewan yang disembelih.

4. Membaca takbir sebelum dan sesudah bismillah.

5. Membaca do’a, semisal Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqobbal.

Pentasarufan Daging Qurban

Daging Qurban itu ditasarufkan kepada kalangan fuqara masakin (mereka boleh memakan atau menjualnya), juga dapat ditasarufkan kepada kalangan orang-orang kaya (mereka hanya boleh memakannya saja). (Fathul Wahab II, 189).

Jika hukum ibadah Qurban itu wajib (misalnya, dinadzari atau Qurban untuk orang lain, orang meninggal misalnya), maka seluruh dagingnya harus dishadaqahkan, orang yang berqurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun. Tetapi bila Qurbannya sunah (tidak dinadzari), maka ia dan keluarganya mendapat hak ikut makan dagingnya maksimal sepertiganya. Dalam menshadaqahkan daging harus dalam keadaan mentah, tidak boleh dalam keadaaan matang.

Orang yang menyembelih atau yang menguliti (mboleng, Jawa) tidak berhak mendapat upah yang diambilakan dari daging Qurban. Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual untuk pembangunan mushollla, madrasah dan lain-lain, karena merupakan haknya faqir miskin (al Mauhibah IV, 697). Selain itu, orang yang diwakili oleh mudhohhi (orang yang berkurban) tidak diperkenankan menjual kulit hewan Qurban.



Berbagai sumber
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger