مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ
النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ
قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ
“Tidak ada satu amalan yang
dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai
oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang
pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya
darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah… ”
(HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)
Dan sabda beliau ketika di tanya
apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.”
Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan?”
Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu
kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka
beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.”
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum berkurban bagi yang mampu, antara wajib dan sunnah mu’akkadah. Jumhur
(mayoritas ulama) berpendapat, berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
Meninggalkannya, padahal mampu, termasuk sikap yang dibenci (makruh).
Sebagian ulama yang lain berpendapat
hukumnya wajib bagi setiap keluarga muslim yang mampu melaksanakannya. Hal
tersebut didasarkan kepada firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan juga sabda Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam, “Siapa yang telah menyembelihnya sebelum shalat,
hendaknya dia mengulanginya.” (Muttafaaq ‘alaih)
Sikap yang paling selamat yang
selayaknya diambil seorang muslim, tidak meninggalkan berkurban ketika mampu,
karena melaksanakan berkurban merupakan sikap yang melepaskan dirinya dari
tanggungan dan tuntutan. Dan keluar darinya adalah lebih selamat. Sedangkan
bagi yang tidak mampu, tidak memiliki harta kecuali sekedar mencukupi kebutuhan
pokok keluarganya, maka berkorban tidak wajib atas mereka. Sedangkan siapa yang
memiliki tanggungan hutang, maka selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas
berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya
wajib.
Ust. Yusuf Mansur

Posting Komentar