Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Fiqih dan Panitia Kurban oleh KH. Arifin Fanani Kudus (2)

Fiqih dan Panitia Kurban oleh KH. Arifin Fanani Kudus (2)

Kasus terjadi, sebuah kumpulan keluarga mengadakan sumbangan dengan tujuan qurban. Mereka menabung setiap bulan, jika sudah mencukupi, dananya digunakan untuk membeli hewan qurban. Tabungan itu sifatnya individu. Artinya, tiap orang menabung hanya untuk dirinya sendiri, bukan berkelompok. Tiap anggota dipastikan kebagian jatah berkurban jika tabungannya cukup.

Cara qurban di atas bukan bagian dari nadzar. Qurban berubah wajib jadi nadzar jika diucapkan dengan lafadl (perkataan). Niat saja tidak cukup disebut nadzar karena belum ada bukti ikrar secara lisan. Dalam menyatakan nadzar, orang tidak harus menggunakan kata nadzar atau aku bernadzar, “yang penting di sana ada kalimat iltizam ala Allah, menyanggupi atas nama Allah, bisa disebut nadzar".

Contoh nadzar misalnya mengatakan falillahi alayya an atashoddaqo/ aku niat sedekah wajib karena Allah, atau falillahi alayya an usholliya/ karena Allah saya wajibkan diri untuk sholat. Pada dua susunan kalimat tersebut tidak disebut kata nadzar, tapi sah dibuat sebagai nadzar.

Ini berbeda dengan kasus perkataan “ini kambingku” untuk menjawab pertanyaan orang lain “ini kambing untuk apa”. Bentuk kalimat tersebut masih diperdebatkan masuk jenis nadzar atau tidak. Ada yang menyebutnya ja’lu (pernyataan kepemilikan individu), ada juga yang menyebutnya nadzar. Keterangan itu bisa dilihat dalam Kitab al-Bajuri, I’anatuth Thalibin maupun Bughyatul Musytarsyidin. Menurut Ain Syin (Ali Syibromalisi), itu bukan termasuk nadzar. Sebab itu kalimat lumrah yang biasa terjadi di masyarakat.

Jika Anda dari pasar membawa kambing, lalu ditanya orang di tengah jalan, “itu kambing untuk apa kang?”, jika Anda jawab kalau hewan itu “untuk qurban sunnah”, maka Anda selamat dari perdebatan ulama. Sebab ada ulama yang mengatakan jika hanya menjawab “untuk qurban”, ada ulama yang menyebut sudah jadi nadzar Qurban.

“Yang paling selamat lagi kalau ada orang yang bertanya kambing itu untuk apa? Lalu dijawab; pengen tahu aja atau pengen tahu banget? Itu selamat dari khilaf”.

Sah juga misalnya ada 7 orang sepakat bergantian menerima jatah hewan qurban setiap tahun walau uang yang digunakan untuk membeli hewan tersebut adalah gabungan dari puluhan orang, “itu sah karena sudah menjadi milik kita, sama seperti arisan".

Lalu bagaimana jika satu hewan qurban digunakan untuk kepentingan beragam. “Itu tidak apa-apa, tapi semuanya harus diberikan kepada muslim".

Terjadi masalah jika ada yang qurban nadzar dan qurban sunnah dalam kasus pencampuran niat di atas. Misalnya, si A berniat melaksanakan qurban sunnah, si B untuk qurban nadzar, si C melaksanakan aqiqah sunnah, si D berniat aqiqah nadzar, sementara si D hanya ingin mayoran dan seterusnya, maka untuk mempermudah distribusi daging qurban, caranya harus ada pembagian sepertujuh per niat masing-masing.

Bagi yang beraqiqah, jika daging yang dibagikan itu nantinya mentah semua, tetap sah. Cuma yang paling baik jika dibagikan dalam kondisi matang. Sebagaimana qurban juga lebih baik jika dagingnya dibagikan dalam kondisi mentah. Justru jika daging qurban dibagikan semuanya dalam kondisi matang, jadi tidak sah. Harus ada sebagian dari daging qurban itu yang mentahan.

Dan ingat, hewan yang diniatkan qurban harus miliknya sendiri. Pernah kejadian lucu ketika seorang pejabat bertanya via telpon. Ketika itu ia menerima sumbangan dua ekor kerbau dari sebuah pabrik rokok, “daripada dipotong kok eman, bagaimana kalau panitia meniatkan saja jadi hewan qurban?” Kiai Arifin hanya menjawab, “lha iku kebone sopo kang kok angger mbok niati". Kiai Arifin menjelaskan jika pabrik rokok tersebut memberikan sumbangan, lalu diterimakan kepada kita misalnya, itu baru bisa diniatkan jadi qurban.



KH. Arifin Fanani adalah pengajar fiqih di MA TBS Kudus dan pengasuh PP. MUS Yanbuul Qur'an Kudus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger