فَصَلِّ لِرَبِّك وَانْحَر
Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu dan berkurbanlah (QS. al-Kautsar, 2)
Dalam Islam sebuah pengorbanan kepada Tuhan bukanlah hal remeh. Buktinya
Islam memberi batasan dan ketentuan untuk hewan kurban yaitu Bahiimatul
an’am : meliputi kambing, sapi, unta, kerbau dan domba baik betina, khunsa
(banci), ataupun jantan walaupun dikebiri. (Hasyiyah
al-Jamal, XXII, 152)
Selanjutnya, hewan-hewan tersebut tidak boleh cacat fisik. Seperti pincang,
buta, tak berekor. Semisal pecah tanduknya atau sobek kupingnya, tetap
dibolehkan menggunakannya. Karena hal-hal tersebut tidak menandakan kurangnya
daging hewan tersebut. Hewan kurban juga disyaratkan harus memiliki usia
minimal yang telah ditetapkan. Yaitu kambing 1 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun,
unta 5 tahun. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 153)
Ketentuan-ketentuan di atas tentu mencitrakan bahwa Islam adalah rahmat.
Islam tidak hanya memperhatikan tentang adab sopan santun kepada Allah, tapi
juga menengok adab kasih sayang kepada sesama manusia. Dengan bukti sama-sama
diperhatikannya antara si kaya dan si miskin. Dan mencerminkan bahwa si miskin
masih memiliki harkat dan martabat.
Jika kurban itu diambil dari hasil iuran, maka yang diperbolehkan adalah
satu kambing untuk satu orang. Sedangkan unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh
orang. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 164 & 167)
Dalam ritual kurban dikenal “tanggal” di mana kurban dilaksanakan. Umat
Islam diberi aturan bahwa waktu kurban ialah setelah sholat Idul Adha yaitu dua
rakaat dan dua khotbah. Apabila tidak melaksanakan sholat, maka waktunya
dikira-kirakan setelah sholat dua rakaat dan dua khotbah. Dan batas akhirnya,
akhir hari tasyriq yaitu terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Apabila melebihi dari hari tasyriq maka tidak dianggap kurban. Tapi
dianggap sebagai sedekah biasa. Jika kurbannya nadzar, maka wajib menyembelih
walaupun waktunya sudah terlewat karena wajibnya kurban yang dinadzari dan
kewajiban itu tidak gugur sebab tergelincirnya waktu. (al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, VIII, 387).
Buletin El Fajr, Ma'had Qudsiyyah Kudus
Posting Komentar