Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Syarat Hewan Untuk Berqurban

Syarat Hewan Untuk Berqurban

Adapun dalil berkurban yang sudah akrab di telinga kita ialah:


فَصَلِّ لِرَبِّك وَانْحَر


Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (QS. al-Kautsar, 2)


Dalam Islam sebuah pengorbanan kepada Tuhan bukanlah hal remeh. Buktinya Islam memberi batasan dan ketentuan untuk hewan kurban yaitu Bahiimatul an’am : meliputi kambing, sapi, unta, kerbau dan domba baik betina, khunsa (banci), ataupun jantan walaupun dikebiri. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 152)


Selanjutnya, hewan-hewan tersebut tidak boleh cacat fisik. Seperti pincang, buta, tak berekor. Semisal pecah tanduknya atau sobek kupingnya, tetap dibolehkan menggunakannya. Karena hal-hal tersebut tidak menandakan kurangnya daging hewan tersebut. Hewan kurban juga disyaratkan harus memiliki usia minimal yang telah ditetapkan. Yaitu kambing 1 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, unta 5 tahun. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 153)


Ketentuan-ketentuan di atas tentu mencitrakan bahwa Islam adalah rahmat. Islam tidak hanya memperhatikan tentang adab sopan santun kepada Allah, tapi juga menengok adab kasih sayang kepada sesama manusia. Dengan bukti sama-sama diperhatikannya antara si kaya dan si miskin. Dan mencerminkan bahwa si miskin masih memiliki harkat dan martabat.


Jika kurban itu diambil dari hasil iuran, maka yang diperbolehkan adalah satu kambing untuk satu orang. Sedangkan unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 164 & 167)


Dalam ritual kurban dikenal “tanggal” di mana kurban dilaksanakan. Umat Islam diberi aturan bahwa waktu kurban ialah setelah sholat Idul Adha yaitu dua rakaat dan dua khotbah. Apabila tidak melaksanakan sholat, maka waktunya dikira-kirakan setelah sholat dua rakaat dan dua khotbah. Dan batas akhirnya, akhir hari tasyriq yaitu terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila melebihi dari hari tasyriq  maka tidak dianggap kurban. Tapi dianggap sebagai sedekah biasa. Jika kurbannya nadzar, maka wajib menyembelih walaupun waktunya sudah terlewat karena wajibnya kurban yang dinadzari dan kewajiban itu tidak gugur sebab tergelincirnya waktu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII, 387).



Buletin El Fajr, Ma'had Qudsiyyah Kudus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger