Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Fiqih dan Panitia Kurban Oleh KH. Arifin Fanani Kudus (1)

Fiqih dan Panitia Kurban Oleh KH. Arifin Fanani Kudus (1)

Ketika hendak membeli hewan sembelihan hendaknya mengajak orang yang lebih paham dan ahli mendeteksi usianya. Karena dalam fiqih, syarat hewan yang diqurbankan adalah 1 tahun (kambing domba), 2 tahun (kambing kerikil, kambing jowo, kambing kacang, kerbau atau sapi) dan 5 tahun (onta).

Walau tidak semua bakul melakukan kecurangan, ketika musim panen, ada sebagian dari mereka yang nakal memberikan ragi ke gigi-gigi hewan ternaknya agar cepat rompal (putus/ terpotong) sehingga dianggap powel (berumur cukup untuk qurban). Menurutnya, rompalnya gigi hewan agar disebut memenuhi standar berqurban itu tidak cukup hanya satu gigi.

Begitu pun, usia hewan tidak bisa dilihat dari besar kecilnya tubuh binatang. Sekalipun kecil, kalau sudah powel, sah dibuat qurban. Contoh adalah kambing jowo. Meskipun kecil, dia bisa jadi sudah berusia 2 tahun. Begitu pula kambing domba, walau besar tubuhnya, kadang belum mencapai syarat minimal satu tahun.

Semua permasalahan itu sebetulnya adalah tanggungjawab panitia qurban. Karena itulah panitia harus sembodo (tahu aturan main syariat fiqih). Misalnya di menara Kudus, ketika menyembelih, panitia selalu didampingi oleh para kiai agar cara menyembelihnya sesuai aturan fiqih.

Kurang beberapa hari sebelum pelaksanaan, biasanya seorang mudlahhi (yang melaksanakan qurban) akan dihubungi panitia jika hewan yang digunakan berqurban itu dianggap kurang memenuhi syarat atau meragukan. Kepada siapa daging qurban dibagikan pun, ada aturannya.

Kulit qurban misalnya, secara fiqih, itu tidak boleh dijual dan juga tidak boleh digunakan sebagai upah untuk pelaksana. Namun yang lazim terjadi adalah ketika seseorang mendapatkan kulit binatang, kebanyakan langsung dijual. Di menara Kudus, kulit hewan qurban diberikan kepada faqir miskin yang muslim.

Dalam syariat fiqih, orang miskin dan faqir boleh menjual kulit binatang qurban. Ini berbeda hukum dengan orang kaya muslim yang menerimanya. Walaupun menerima, orang kaya tidak boleh menjual. Pasalnya, pembagian qurban bagi orang kaya itu sifatnya dliyafah (hidangan), bukan lit tamlik (kepemilikan utuh), sebagaimana orang miskin dan faqir.

Karena itulah, di Menara Kudus, panitia punya data siapa saja yang nantinya akan menerima kulit qurban. Oleh panitia, mereka dikirimi surat dan diomongi, “anda dapat bagian kulit kambing, anda ambil, anda rawat sendiri atau mau dijual? Kalau mau dijual, akan dijual sendiri atau diwakilkan panitia,” demikian kurang lebih.

Namun, rata-rata dari mereka memilih diwakilkan penjualannya kepada panitia karena kalau dijual sendiri harga akan dibanting tengkulak. Ada yang menakuti mereka, “kalau kamu tidak jual ke saya, besok sore sudah busuk kulitnya,” akhirnya harga dibuat semurah mungkin karena kuatir tidak laku setelah membusuk.

Di sinilah pentingnya panitia memberikan petunjuk kepada yang akan menerima kulit qurban. Sayangnya, masih ada saja sebagian orang yang menyebut kalau kulit binatang qurban yang dikelola oleh Menara Kudus dijual panitia, “padahal panitia mewakili yang berhak menerima kulit binatang qurban. Mereka tidak bertanya tapi sudah menyimpulkan”.

Soal qurban nadzar, dagingnya tidak boleh diberikan kepada muslim yang aghniya’ (kaya). Pelunasan segala amal sedekah wajib semacam nadzar dan dam (dalam haji) harus diberikan kepada fuqoro’, tidak boleh dibagikan kepada orang kaya. “Jika mengingatkan, acapkali dianggap melawan arus karena orang yang tahu fiqih tidak lebih banyak dari yang tidak tahu,”  Aturan fiqih juga menyebutkan jika keluarga orang yang nadzar beserta orang-orang yang ditanggung nafaqoh olehnya, tidak boleh ikut mengonsumsi daging nadzar tersebut.

Untuk aqiqah, ada kesunnahan membagikan daging dalam keadaan matang (dimasak) serta manis masakannya. Tapi tetap sah jika daging aqiqah yang dibagikan itu mentah semua.



KH. Arifin Fanani adalah pengajar fiqih di MA TBS Kudus dan pengasuh PP. MUS Yanbuul Qur'an Kudus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger