“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya
sebagai masjid, (Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga
membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena
ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak
diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan,
Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka
tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5
hal.274).
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy
“hadits - hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan
menginjak kuburan dan di atas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau di antara
dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (maksudnya
bilapun shalat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka
shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh
Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas RA shalat di hadapan kuburan
maka Umar RA berkata, “kuburan..kuburan..!”, maka Anas melangkahinya dan
meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul
Baari Almayshur juz 1 hal 524).
Berkata Imam Ibn Hajar
“Berkata Imam Al Baidhawiy: ketika orang yahudi dan nasrani
bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur
mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul SAW
melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan
masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan
pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak
termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1
hal 525)
Berkata Imam Al Baidhawiy
Bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim
(disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru
afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yang sudah
tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar