Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Kuburan di Komplek Masjid (2)

Kuburan di Komplek Masjid (2)

Kita memahami bahwa Masjid Rasul SAW itu didalamnya terdapat makam beliau SAW, Abubakar ra, dan Umar ra. Masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi SAW karena menjadikan kubur beliau SAW ditengah - tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama di masa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul SAW). Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdul Malik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah.

Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H - 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H) dan ratusan imam imam lainnya? 

Apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul SAW terjadi di Makam Rasul SAW?, lalu Imam - Imam yang hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yang bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul SAW? 

Munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid Nabawiy adalah makruh, apalagi haram. Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul SAW itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi SAW, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur - kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy, bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.

Kesimpulannya, larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.Tentunya jawabannya bahwa yang dilarang adalah jika untuk penyembahan maka hancurkanlah, jika untuk tabarruk maka hal itu boleh – boleh saja.

Dijelaskan pada kitab Mughniy Almuhtaj fi Syarahil Minhaj oleh AI Imam khatiib syarbiniy bab washaya bahwa diperbolehkan membangun kuburan para Nabi atau Shalihin, demi menghidupkan syiar dana mengambil keberkahan.

Disebutkan pula pada Kitab Raudhatuttaibin oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi Bab Washaya bahwa Diperbolehkan untuk Muslim atau kafir dzimmiy (kafir dzimmiy adalah kafir yang tak memusuhi atau memerangi muslimin) untuk berwasiat membangun Masjidil Aqsha, atau masjid lainnya, atau membangun kubur para Nabi dan para shalihin untuk menghidupkan syiar dan bertabarruk padanya. 

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi SAW seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits No.10051)

Berkata Abdullah bin Dinar ra

Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi SAW dan bersalam pada Nabi SAW lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra” (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits No.10052).



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger