Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Yang Halal Kok Diharamkan: Kasus Pengharaman Hormat Bendera

Yang Halal Kok Diharamkan: Kasus Pengharaman Hormat Bendera

“Mendekatkan dari surga” adalah kewajiban (ditinggalkan berdosa)

“Menjauhkan dari neraka”adalah  larangan , pengharaman (dikerjakan berdosa)


Jika ulama berfatwa dalam perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa), perkara larangan (dikerjakan berdosa) dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa) wajib berlandaskan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla.


Contoh sederhana bagaimana mereka mengharamkan penghormatan bendera berikut ini:

Fatwa kerajaan dinasti Saudi  yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.


Ada sejumlah argumen yang dikemukakan:


Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).

Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.


Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.


Ulama Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.  Keimanan yang bisa rapuh (terkikis) oleh karena penghormatan bendera, pada hakikatnya disebabkan pemahaman secara ilmiah, pemahaman dengan akal pikiran (otak/logika/rasio) dan memori.  Seharusnyalah keimanan dibangun dari pemahaman secara hikmah,  pemahaman dengan akal qalbu (hati / lubb) sebagaimana Ulil Albab. 


Sejak dahulu kala penghormatan bendera adalah wujud rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla atas tegaknya bendera merah putih di bumi nusantara, wujud rasa penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan harta, keluarga dan jiwa raga mereka bagi tegaknya bendera merah putih. Mayoritas mereka adalah kaum muslim, para syuhada, orang-orang yang mulia dan disisiNya. Dengan pemahaman secara ilmiah, tidak tampak lagi rasa terima kasih mereka terhadap upaya dan perjuangan orang-orang terdahulu.



Ust. Yulizon Armansyah (PISS-KTB)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger