Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :
1. Pendapat yang Mengharamkan
Ulama’ yang mengharamkannya umumnya
berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram
dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan
istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut Barma''i.
Masalah keharaman hewan amphibi ini
kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli.
Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam.
Namun sebenarnya, masalah keharaman
hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak
ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat kedua menyatakan tentang
kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharaman terhadap hewan
yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan, bahwa kepiting
bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya Atha'dan
Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/84 oleh
IbnuHazm).
Pendapat bahwa kepiting itu bukan
hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya
mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa
hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.
Tetapi tidak demikian halnya dengan
kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di
darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa
bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting
tidak bisa lepas dari air. Penjelasan bahwa kepiting bukan
hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
(FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.
Surat Keputusan Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus
Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni
2002 M juga telah memutuskan bahwa kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak
menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia
PISS-KTB
Posting Komentar